DASAR HUKUM USAHA RITEL / TOKO MODERN

Berikut Dasar Hukum Usaha Ritel / Toko Modern

Dasar hukum dan terkini bagi usaha ritel / toko modern adalah Perpres No.. 112 Tahun 2007 yang secara operasionalnya diatur dalam Permendag No.53 Tahun 2008. Sekarang kita akan bahas ketentuan dasar hukum tersebut.

peraturan presiden republik indonesia nomor 112 tahun 2007 tentang toko modernPerpres No. 112 Tahun 2007

Usaha ritel / toko modern bernaung di bawah ketentuan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Pertimbangan mendasar penerbitan peraturan ini antara lain:

  • Pemberdayaan pasar dan atau ritel tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan saling memperkuat dan saling menguntungkan dengan pasar atau ritel modern, baik skalakecil, menengah maupun skala besar yang telah, sedang dan akan semakin berkembang.
  • penataan hubungan industrial  dan perdagangan dari hulu ke hilir yang memenuhi norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan, khususnya anatara pemasok usaha kecil sehingga mendorong terciptanya tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern, dan konsumen.

Dalam ketentuan umum Perpres ini, toko didefinisikan sebagai bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual arang dan terdiri dari hangya satu penjual. Sementara itu, tokao modern didefinisikan sebagai toko dengan pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran, yang berbentuk minimarket, supermarket, departement store, dan hypermarket.

Baigan kedua pasal 3 mengatur bahwa:

  • Lokasi pendirian toko modern, termasuk minimarket, wajib mengacu apda Rencaan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaen/Kota dan Rencana Detail tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, serta Pengaturan Zonasinya.
  • Batasan luas lantai penjualan minimarket adaalh maksimal 400 m2 (empat ratus meter persegi).
  • Minimarket menjual secara eceran barang konsusi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya.